Total Tayangan Halaman

Pengertian Asuransi dan Definisi Asuransi

pengertian asuransi definisi asuransi
Pengertian Asuransi
Pengertian AsuransiKita sebagai manusia tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan, dan resiko atau kerugian apa yang akan kita alami di masa depan. Karena itulah manusia menciptakan Sistem Asuransi.


Asuransi dapat meminimalisir resiko atau'pun kerugian yang mungkin anda alami di masa depan. Seperti kecelakaan, bencana alam, kesehatan, dll. Dengan Asuransi, anda dapat menyalurkan kerugiaan anda kepada Perusahaan Asuransi.

Asuransi dapat diartikan juga sebagai "Perlindungan" atau "Penyaluran Resiko". Dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima Premi Asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Anda sebagai "Tertanggung" dan Perusahaan Asuransi sebagai "Penanggung"
Perjanjian antara kedua badan ini disebut Kebijakan atau Polis Asuransi: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “Premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).

Dalam Asuransi terkandung 4 Unsur, yaitu:
  1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
  2. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tentu.
  3. Suatu peristiwa (accident) yang tak tentu atau tidak diketahui sebelumnya.
  4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Simak juga Pengertian Asuransi dan Definisi Asuransi Menurut para Ahli:

Menurut Subekti. R dan Tjipto Sudibyo (1992 : 43) Asuransi adalah persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji pada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas terjadi. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa asuransi melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menjamin kerugian dan pihak yang menderita kerugian.

Ditinjau dari segi hukum ekonomi, menurut Sri Rejeki (1992 : 51) Asuransi adalah perlindungan, dengan demikian diadakan antara pihak swasta, dalam mana dinyatakan dengan jelas membayar sejumlah premi pihak tertentu (yang diasuransikan), maka pihak lain (asurander) menyetujui untuk memberikan bilamana ia mengalami kerugian.pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perlindungan kerugian keuangan.

Abbas Salim A (1989 : 33) menyatakan bahwa Asuransi dalam ekonomi yaitu pengumpulan sumbangan dari mereka dalam hal terjadi sesuatu peristiwa tertentu mudah menguasai suatu jumlah yang diinginkan kepada seseorang diantara mereka kepada siapa kemungkinan terjadinya peristiwa itu.

Selanjutnya Emmy Pangaribuan (1990 : 28) mengatakan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian, dimana pihak penanggung dengan menikimati suatu premi mengingat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan.

Dalam Diklat Pendidikan Dinas Luar (1982 : 23) dijelaskan bahwa asuransi adalah suatu cara pemindahan risiko dari suatu pihak yang lain dengan premi sebagai ikatannya.

Zaki Baridwan (1997 : 295) menyatakan bahwa syarat asuransi bersama adalah syarat yang menyatakan apabila harta benda diasuransikan (dipertanggungkan) dengan jumlah yang lebih rendah dari pada suatu persentase tertentu dari dari harga pasar benda tersebut pada saat terjadinya kebakaran, maka perusahaan yang mempertanggungkan akan memikul kerugian karena kebakaran dengan selisih jumlah pertanggungan dengan persentase tertentu dari harga pasar harta tersebut.

Mudah-mudahan cukup Jelas Pengertian Asuransi dan Definisi Asuransi, dalam Artikel ini.

1 komentar

Unknown

sumbernya dari buku apa ya?

Posting Komentar